Senin, 04 Agustus 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 3582
(Foto: doc)
Pemprov DKI Jakarta tak main-main dalam menegakkan disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, mengancam akan memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan alias membolos pada hari pertama kerja pasca liburan Lebaran.
"Potong TKD-nya saja," tegas Basuki, di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (4/8).
Diakui Basuki, dirinya telah menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak). Jika ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, Basuki meminta Kepala BKD I Made Karmayoga untuk langsung memberi sanksi kepada PNS itu.
Kendati demikian, dirinya belum mengecek kehadiran PNS DKI. Basuki juga enggan memberitahu apakah akan melakukan sidak atau tidak bersama dengan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
"Kalau saya ngomong, jadi bocor dong. Orang ini saya mau pimpin Rapim. Tapi, persentase kehadiran PNS semakin baik dari tahun ke tahun," kata Basuki.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pegawai akan diberi sanksi tegas jika tidak masuk kerja tanpa keterangan atau membolos. Sanksi ringan berupa lisan dan tulisan. Jika mendapat sanksi lisan dari atasan, maka PNS DKI tidak akan mendapat TKD selama satu bulan. Sementara apabila PNS mendapat sanksi secara tertulis, maka tidak akan mendapat TKD selama tiga bulan.
Pada Senin pagi tadi, Kepala BKD DKI Made beserta tim Blusukan BKD telah melakukan sidak di kantor ULP DKI, Pusat Pelayanan Kesehatan (Pusyankes) DKI, serta ruang Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD DKI. Sebagian besar PNS masuk di hari pertama kerja
pasca libur Lebaran.