Senin, 05 Desember 2016 Reporter: Folmer Editor: Rio Sandiputra 4689
(Foto: Yopie Oscar)
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi harus segera dijalankan maksimal. Sehingga penyadaran akan budaya di masyarakat bisa lebih cepat.
"Fungsikan aturan ini. Coba apa komitmen kita saat awal penyusunan Perda pelestarian budaya Betawi," kata Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta saat rapat Balegda membahas pembentukan dan susunan perangkat daerah, Senin (5/12).
Prasetio mengatakan, dengan dijalankannya perda tersebut berarti pelestarian budaya Betawi akan berjalan secara masif.
"Ini salah satu upaya pelestarian budaya, ini wajah kita. Saya mohon di kantor kelurahan, kecamatan dan sebagainya terpasang ormanen Betawi," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Catur Laswanto menjelaskan, Pergub Nomor 229 Tahun 2016 sebagai tindaklanjut amanat Perda Nomor 4 Tahun 2015 perihal Pelestarian Kebudayaan Betawi telah diterbitkan.
"Pergub pelestarian kebudayaan betawi telah
diterbitkan dua minggu lalu," tandasnya.