Rabu, 30 November 2016 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 5122
(Foto: Reza Hapiz)
Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah APBD DKI Jakarta ditargetkan rampung pada 19 Desember mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, tahapan pembahasan Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) menjadi APBD 2017 hingga saat ini berjalan sesuai jadwal.
"Sehingga pengesahan APBD 2017 sesuai jadwal pada 19 Desember nanti telah rampung. Selanjutnya, diserahkan ke Kemendagri," kata Sumarsono usai mengikuti rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/11).
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan raperda APBD 2017 pada Selasa (29/11) untuk selanjutnya dibahas dan mendapatkan pengesahan dari DPRD DKI Jakarta.
Sumarsono optimistis pengesahan APBD DKI 2017 berlangsung tepat waktu mengingat hampir tidak ada masalah dalam tahapan pembahasan.
"Selanjutnya proses di Kemendagri dipastikan tidak akan memakan waktu hingga 14 hari. Targetnya, seminggu selesai," tandasnya.
Sekadar diketahui RAPBD DKI Jakarta 2017 mencapai Rp 70,28 triliun atau meningkat 4,65 persen dibandingkan penetapan APBD 2016 sebesar Rp 67,16 triliun.
Sedangkan pendapatan daerah tahun 2017 direncanakan sebesar Rp 60,89 triliun atau meningkat 3,21 persen dibandingkan penetapan APBD 2016 sebesar Rp 59 triliun.