Senin, 28 November 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 4688
(Foto: Yopie Oscar)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berharap penataan kawasan Kota Tua dapat dimasukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2017.
"Komisi pernah mengusulkan agar menambah usulan raperda penataan Kota Tua masuk di dalam Propemperda 2017," kata Tubagus Arif, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta saat saat rapat gabungan eksekutif dan legislatif terkait penyampaian laporan Badan Legislasi Daerah (Balegda) terhadap hasil pembahasan Propemperda 2017, Senin (28/11).
Ia mengatakan, penataan kawasan Kota Tua sangat mendesak dibuatkan rancangan peraturan daerah (raperda). Mengingat, kawasan yang memiliki luas sekitar 600 kilometer persegi tersebut hingga kini hanya ditangani Unit Pengelola Teknis (UPT).
"Padahal, penataan Kota Tua sudah diamanatkan Presiden Joko Widodo sebagai kawasan stategis nasional," ujarnya.
Tubagus menyayangkan, sampai saat ini Raperda Penataan Kawasan Kota Tua tidak kunjung direalisasikan. Padahal dengan adanya payung hukum berupa perda, penataan kawasan tersebut akan berjalan sistematis di masa mendatang.
"Pembahasan anggaran setiap tahunnya hanya dialokasikan untuk keamanan dan kebersihan saja," tandasnya.