Jumat, 25 November 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 8541
(Foto: Reza Hapiz)
Permerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penataan organisasi perangkat daerah. Legislatif juga tengah membahas mengenai revisi Perda nomor 12 tahun 2014 tentang perangkat daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pihaknya juga sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (pergub) sebagai turunan dari perda untuk mengatur lebih rinci lagi.
"Setelah perda selesai maka kami akan susul dengan pergub-pergub sebanyak jumlah SKPD yang ada," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (25/11).
Dia berharap agar pengesahan Perda tentang perangkat daerah ini bisa tepat waktu. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPRD DKI Jakarta pengesahan akan dilakukan pada tanggal 13 Desember mendatang.
"Perdanya selesai Insyaallah 13 Desember, setelah ada persetujuan DPRD. Saya harap bisa tepat waktu," ucapnya.
Pembuatan pergub sengaja sejalan dengan pembahasan perda, karena dirinya ingin pada 1 Januari mendatang Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan perangkat daerah yang baru.
"Seluruhnya akan kami isi pada minggu terakhir Desember. Sehingga menjelang tahun baru kami tata ulang semuanya," tandas.