Kamis, 24 November 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Nani Suherni 4186
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mendorong para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Jakarta Selatan untuk mengambil kesempatan program pengampunan pajak.
Hal itu disampaikan saat Sosialisasi Amnesti Pajak Periode II Bagi Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) di Blok M Square, Melawai, Kebayoran Baru, Kamis (24/11).
Menurut Tri, tidak ada yang meragukan peran penting UMKM dalam pertumbuhan ekonomi. Namun, mereka memiliki masalah kontribusi dalam bentuk pajak yang belum optimal.
"Amnesti pajak sangat bagus buat kita semua, bagi wajib pajak yang selama ini belum melaksanakan wajib perpajakannya dengan baik," katanya.
Dikatakan Tri, tax amnesty memiliki kebijakan yang sangat baik bagi para pelaku usaha. Maka itu dia berharap adanya sosialisasi ini dapat membuka wawasan terhadap semua pelaku usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menamabhkan, wajib pajak kelompok UMKM diberikan tarif spesial, mereka yang beromzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun, tarif tebusannya sangat ringan yakni hanya 0,5 persen untuk yang melaporkan harta sampai dengan Rp 10 miliar, atau 2 persen untuk yang melaporkan harta lebih dari Rp 10 miliar.
"Tarif ini berlaku tetap (flat) sepanjang periode amnesti pajak yang akan berakhir hingga 31 Maret 2017
," tandas Hestu.