Minggu, 27 November 2016 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Nani Suherni 4289
(Foto: Ilustrasi)
Jumlah pelanggaran parkir liar di Jakarta Utara masih relatif tinggi. Sejak Januari hingga minggu ketiga November 2016, sebanyak 3.901 kendaraan roda empat diderek petugas.
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, tingginya jumlah kendaraan yang diderek petugas lantaran masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah ditentukan.
"Kalau ada petugas mereka patuh, tapi kalau tidak ya mereka parkir sembarang saja," ujarnya, Minggu (27/11).
Menurut Benhard, dari hasil penderekan terkumpul retribusi sebesar Rp 1.950.500. Paling banyak, mobil-mobil itu diderek dari kawasan Kelapa Gading dan Pluit.
Selain melakukan penderekan, petugas juga melakukan penindakan cabut pentil terhadap kendaraan yang kedapatan parkir sembarang. Tercatat
hingga minggu ketiga November, sebanyak 7.283 motor dan 5.208 mobil digembosi, serta 523 motor diangkut petugas."Kita akan terus gencarkan pengawasan. Setiap hari, lima sampai enam mobil derek kita rutin patroli," tandasnya.