Kamis, 24 November 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2865
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan kembali menertibkan papan reklame di sejumlah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di wilayahnya pada Rabu (23/11) malam.
Penertiban kali ini menyasar empat titik JPO di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi yakni JPO Kuningan Madya AINI, kemudian JPO Wisma Setiabudi, JPO Kedubes Malaysia, dan JPO Karet Kuningan.
Pantauan Beritajakarta.com di lapangan, dalam penertiban itu, ratusan personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans), Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP), Suku Dinas Penataan Kota dan Satpol PP Jakarta Selatan dibantu Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) disebar ke empat titik penertiban reklame.
Kepala Sudinhubtrans Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, selain masa izin yang sudah kadarluwarsa, papan reklame di JPO tersebut ditertibkan karena tidak sesuai dengan syarat teknis pemasangan reklame sehingga membahayakan.
"Penertiban reklame di JPO masih menyisakan dua titik lagi yakni JPO Senayan dan JPO Pasar Kebayoran Lama. Rencananya Jumat (25/11) besok kita tertibkan," katanya, Kamis (24/11).
Kepala Regu Penyelamatan Suku Dinas PKP Jakarta Selatan, Dwi Prayitno menjelaskan, ukuran papan reklame di empat titik JPO yang ditertibkan bervariasi antara 1,2 x 10 meter hingga 1,2 x 20 meter.
"Kondisinya banyak yang sudah berkarat," tandasnya.