Senin, 14 November 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 3140
(Foto: Suparni)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menertibkan 26 spanduk yang berisi kampanye negatif dan provokatif terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
"Kami tegas terkait pemasangan spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan, baik karena materinya yang provokatif atau penempatan pemasangan," ujar Mimah Susanti, Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Senin (14/11).
Menurutnya, 26 spanduk didapat dari wilayah Jakarta Barat tiga spanduk, Jakarta Utara dua spanduk, di Jakarta Pusat 12 spanduk, di Jakarta Timur tujuh spanduk dan Jakarta Selatan dua spanduk.
"Itu hasil pengawasan selama 14 hari masa kampanye di 32 titik wilayah DKI Jakarta," tandasnya.
Sementara itu terkait masa kampanye ini pihaknya meng
imbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban umum agar tercipta kampanye damai di DKI Jakarta.