Senin, 14 November 2016 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 3223
(Foto: Nurito)
Sejak Januari hingga November, sebanyak 409 reklame di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur telah ditertibkan. Penertiban dilakukan karena pemiliknya tak membayar pajak dan bahkan banyak yang ilegal.
Kepala UPPD Kecamatan Kramat Jati, Yessy Hendrarti mengatakan, dari 409 papan reklame yang ditertibkan, 159 di antaranya tidak melakukan daftar ulang atau perpanjangan perizinan. Kemudian 250 reklame lainnya, baik berupa papan maupun spanduk adalah ilegal karena tak memiliki izin.
"Sejak Januari hingga November ini, kita sudah menertibkan 409 papan reklame dan spanduk. Sebagian tidak mendaftar ulang dan sebagian lainnya ilegal. Kami akan terus patroli dan jika menemukan pelanggaran, dilakukan penertiban," kata Yessy, Senin (14/11).
Menurutnya, dari 159 papan reklame yang ditertibkan karena tak mendaftar ulang, nilai pajaknya mencapai Rp 442.956.949. Sebelum ditertibkan, para pemiliknya sudah dihimbau melalui surat agar mereka membayar pajak reklame. Namun karena tak direspon maka tindakan penertiban itu akhirnya dilakukan.
Sementara, jumlah papan reklame yang masih aktif dan rutin melakukan pembayaran adalah sebanyak 1.070 unit. Dari jumlah tersebut, nilai pajak yang diterima Pemprov DKI melalui UPPD Kramat Jati adalah sekitar Rp 11.771.123.046.