Jumat, 11 November 2016 Reporter: Folmer Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4190
(Foto: Reza Hapiz)
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta diminta bertindak tegas dan tidak memberikan ruang parkir di jalan umum. Pasalnya, keberadaan ruang parkir memicu kemacetan lalu lintas.
"Contoh, di Jalan Salemba Raya persisnya depan Rumah Sakit St Carolus yang telah terpasang plang diperbolehkan parkir kendaraan bermotor bagi pengunjung," kata Bestari Barus, anggota Komisi D DPRD DKI saat rapat Banggar membahas KUA PPAS APBD 2017, Jumat (11/11).
Menurutnya, parkir di badan jalan juga marak di kawasan Pasar Tanah Abang. Untuk setiap kendaraan yang parkir di sana dikenakan tarif sebesar Rp 20 ribu per mobil.
"Mohon ini menjadi perhatian serius petugas Dishubtrans untuk lebih tegas lagi menindak parkir di badan jalan demi kepentingan warga," ujarnya.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansy
ah mengakui, pihaknya memberikan izin penggunaan badan jalan untuk dijadikan lahan parkir sementara waktu kepada pengelola RS St Carolus. Nantinya, izin akan dicabut seiring pembangunan rumah sakit rampung."Izin tentatif diberikan sementara waktu karena rumah sakit sedang ada pembangunan. Setelah rampung, parkir bagi pengunjung dihapuskan," jelasnya.
Andri menambahkan, pihaknya secara rutin juga menggelar penertiban parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang.
"Penertiban parkir kendaraan bermotor di sejumlah wilayah terus gencar dilakukan dalam upaya mengatasi kemacetan di Ibukota," tandasnya.