Rabu, 09 November 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5979
(Foto: Reza Hapiz)
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengajukan usulan sesuai tahapan dan prosedur penganggaran saat rapat Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.
"Kita minta tidak ada usulan baru kecuali sesuai anggaran yang sudah ada. Kita hanya bahas soal penebalan dan penipisan anggaran saja" ujar Triwisaksana, Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta saat rapat KUA-PPAS Banggar DPRD DKI bersama TAPD, Rabu (9/11).
Selain tidak sesuai prosedur, menurutnya hal ini akan mempersulit pengalokasian anggaran. Namun, jika memang ada usulan yang sangat prioritas agar bersurat ke Banggar DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu sebelumnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, saat ini pendapatan sudah dirasionalisasi sehingga harus mengajukan kegiatan sesuai program. Pembahasan dilakukan hanya terkait seberapa mendesak sebuah program yang diajukan dan bukan mengajukan usulan baru lagi.
"Kalau ada usulan ada tahapan, melalui musrenbang. Jadi tolong
sesuai yang prioritas saja," tandasnya.