Rabu, 09 November 2016 Reporter: Suparni Editor: Nani Suherni 2808
(Foto: Nurito)
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Utara melakukan penertiban angkutan umum di ruas Jalan Kramat Jaya, Jalan Jampea Raya, Jalan RE Martadinata hingga Jalan Mangga Dua.
"Hasilnya 52 kendaraan di BAP tilang dan enam di antaranya di setop operasi karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," ujar Benhard Hutajulu, Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, Rabu (9/11).
Dikatakannya, enam kendaraan tersebut masing-masing tiga dari enam mobil angkutan umum yang ditilang dan tiga dari 45 mobil angkutan barang yang ditilang. Sementara satu bus metromini ditilang.
"Selain penertiban mobil di beberapa titik, kami juga melakukan operasi lintas jaya di Terminal Tanjung Priok
," tandasnya.