Selasa, 08 November 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhi Firmansyah Surapati 8543
(Foto: Yopie Oscar)
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta, menyetujui hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap APBD Perubahan (APBD-P) 2016.
Dengan demikian, anggaran APBD-P DKI Jakarta tahun 2016 sebesar 62,91 triliun sudah dapat diproses dan dicairkan.
"Sudah disetujui antara banggar dan eksekutif. Kita persilakan ditindaklanjuti sampai bisa dicairkan," ujar Triwisaksana, Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta saat memimpin rapat evaluasi Kemendagri terhadap APBD Perubahan 2016, Selasa (8/11).
Meski begitu, Tri menegaskan ada sejumlah catatan yang akan dilampirkan nantinya. Salah satunya nominal anggaran yang tidak sama dengan penetapan anggaran yang diajukan ke Kemendagri.
"Kami minta kirim surat berupa catatan agar diganti semestinya, mungkin ada salah ketik atau seperti apa," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, setelah ini, yang akan dilakukan adalah migrasi data dari sistem e-budgeting ke sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD). Selanjutnya masing-masing SKPD sudah dapat membuat surat penyedian dana (SPD) agar bisa dicairkan.
"Ini bisa dilaksanakan selama tiga hari setelah itu silakan SKPD mencairkan apalagi sudah tinggal 1,5 bulan," tandasnya.