Senin, 07 November 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 4119
(Foto: Yopie Oscar)
Pelaksana T
ugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono akan memberi kartu kuning terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak hadir tanpa keterangan atau bolos.Pria yang akrab disapa Soni ini mengaku masih menunggu laporan verifikasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta terkait daftar hadir PNS yang membolos.
"Sementara waktu kartu kuning dulu. Apakah nanti jadi kartu merah tergantung berapa yang dilaporkan dan alasan apa masing-masing ke BKD," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/11).
Ia menyampaikan, pemberian sanksi bagi PNS yang membolos ini harus menunggu hasil verifikasi agar sanksi yang dijatuhkan tidak salah sasaran.
"Saya tidak akan tolerir aparat sipil negara yang tidak disiplin. Saya kira teguran tetap dilakukan secara tertulis," ucapnya.
Menurut Soni, PNS yang telah menerima tiga surat peringatan (SP), tidak menutup kemungkinan akan diberhentikan. Terlebih, apabila PNS itu memiliki rekam jejak yang buruk dalam hal absensi.
"Kalau sudah dapat teguran tertulis itu peluangnya bisa dapat kartu merah," tandasnya.