Minggu, 27 Juli 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Lopi Kasim 5526
(Foto: doc)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar, membantah jika terjadi kecurangan dalam menguji kelayakan kendaraan di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Pasalnya, jika penguji KIR menerima suap dan meloloskan kendaraan, kemudian kendaraan tersebut mengalami kecelakaan, maka penguji dapat diproses secara hukum.
"Tidak mungkin penguji KIR menerima suap, karena dia yang bertanggungjawab atas kendaraan yang sudah diuji, kalau sampai terjadi kecelakaan, maka penguji akan dipanggil dan diminta pertanggungjawabannya," kata Akbar, Minggu (27/7).
Mantan Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta tersebut menambahkan, dalam pengujian KIR petugas melakukan pengecekan seperti rem, speedo meter jalan, meteran, gas buang, elektrik kendaraan, apakah semuanya berfungsi dengan baik atau tidak, sehingga proses pengujian KIR akan terdata.
"Jadi setiap pengujian kendaraan, para penguji menandatangani proses yang telah diuji, sehingga, kalau terjadi apa-apa kecelakaan penguji akan diminta pertanggungjawaban," tuturnya.
Dikatakan Akbar, pihaknya juga akan mengubah sistem pembayaran retribusi pengujian KIR tidak dengan uang cash, untuk itu pihaknya akan bekerjasama dengan Bank DKI.
"Ke depan seperti yang saya bicarakan bahwa mekanisme pembayaran retribusi KIR tidak akan menggunakan tunai," ucapnya.
Ditambahkan Akbar, pihaknya juga akan memberantas calo-calo yang berkeliaran di PKB uji KIR. Pasalnya, selama ini masyarakat selalu tidak percaya kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, terkait pengujian kelayakan kendaraan, sehingga malas untuk mengurus sendiri kendaraannya.