Rabu, 02 November 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4570
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, meminta usulan anggaran pendidikan dan pelatihan (diklat) Satpol PP tidak tumpang tindih dengan diklat yang diselenggarakan Badan Diklat DKI Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani mengatakan, seharusnya penganggaran pelatihan melalui Badan Diklat. Namun nyatanya Satpol PP mengajukan anggaran diklat pembentukan Polisi Pamong Praja (Pol PP) tingkat dasar dengan pola 150 jam sebesar Rp 3,69 miliar.
"Kita kan ada Badan Diklat DKI Jakarta, kenapa harus Satpol PP juga mengadakan diklat. Nantinya tumpang tindih," ujarnya, Rabu (2/11).
Selain itu, dalam pengajuan anggaran agar dijelaskan rencana detail diklat tersebut. Termasuk siapa yang dilatih dan sasaran personel yang akan dilatih.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon mengatakan, diklat yang diajukan nantinya akan dilaksanakan di badan pengembangan SDM milik Kemendagri. Rencananya akan ada 480 petugas yang akan mengikuti diklat tersebut.
"Jadi diklat ini memang dilaksanakannya di Kemendagri, bukan di lembaga lainnya," tandasnya.