Senin, 31 Oktober 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 3443
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menegaskan pemangkasan pohon di sekitar proyek Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan dilakukan secara ilegal. Kasus penebangan liar tersebut akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat (PSM) Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Yuswardi mengatakan, sesuai dengan aturan, pemang
kasan pohon tidak bisa dilakukan tanpa seizin jajarannya dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta."Pemangkasan harus pakai izin di BPTSP. Baru kita memberikan rekomendasi. Tidak asal seperti ini. Itu namanya ilegal," katanya, Senin (31/10).
Yusmadi mengaku sudah mengetahui oknum yang melakukan pemangkasan ilegal di lokasi. Pemangkasan pohon sendiri dilakukan oknum yang bersangkutan secara sembunyi-sembunyi pada dini hari.
"Kami berencana melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian," tandasnya.
Pantauan Beritajakarta.com, sejumlah pohon di sekitar lokasi proyek Susun Semanggi banyak dipangkas. Tidak hanya itu, pot bunga yang ada di kawasan tersebut juga banyak yang pecah akibat pemangkasan pohon ilegal ini.