Senin, 31 Oktober 2016 Reporter: Suparni Editor: Nani Suherni 3264
(Foto: Suparni)
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar mengatakan, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) harus bersih dari atribut kampanye.
"RPTRA itu ruang publik, untuk pemberdayaan dan pembinaan masyarakat khususnya anak-anak, jadi harus bebas dari kepentingan politik," ujarnya, Senin, (31/10).
Ditambahkannya, atribut kampanye yang boleh terpasang hanya spanduk atau baliho yang dibuat oleh KPU. Dengan jarak hanya diperbolehkan sekitar tiga meter dari fasilitas umum, seperti masjid, gedung sekolah, rumah sakit dan kantor pemerintah.
"Kita sudah sepakati dengan KPU dan Panwas agar RPTRA itu tidak dipasangi atribut-atribut partai maupun pasangan calon," tandasnya.
Pemasangan atribut di
lokasi yang diperbolehkan pun tidak boleh melanggar estetika.