Rabu, 26 Oktober 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 4505
(Foto: Yopie Oscar)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menunjuk Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Sumarsono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Menyusul pejabat definitif, Basuki Tjahaja Purnama cuti dari jabatannya selama kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
Penunjukan itu disampaikan pada acara peresmian Plt Gubernur dan Serah Terima Nota Pengantar Tugas Pilkada Serentak 2017. Hal itu juga tertuang dalam Keputusan Kemandagri nomor 121.31-0114 tahun 2016.
"Menimbang, mengingat, memutuskan, menetapkan, menunjuk dan menugaskan saudara Sumarsono, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri sebagai Plt Gubernur DKI dari tanggal 28 Oktober 2016 sampai fengan 11 Februari 2017," kata Sorsilo, Sekretaris Ditjen Otda, di Kantor Kemendagri, Rabu (26/10).
Plt Gubernur DKI Jakarta diberikan fasilitas dan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat terpilih juga memiliki beberapa tugas dan kewenangan. Seperti memimpin urusan pemerintahan dan mengambil kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD DKI Jakarta.
Tugas lainnya yakni memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat. Serta memfasilitasi pelaksanaan Pilkada serentak 2017 dan menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Plt juga memiliki kewenangan untuk menandatangani Rancangan APBD 2017 dan Rancangan Perda organisasi perangkat daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri. Selain itu, Plt juga bisa melakukan pergantian pejabat setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
"Masa jabatan Plt akan berakhit pada saat gubernur dan wakil gubernur selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara. Keputusan tersebut berlaku mulai 28 Oktober," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan peresmian Plt Gubernur dan Serah Terima Nota Pengantar Tugas Pilkada Serentak 2017 untuk Provinsi Banten.