Rabu, 26 Oktober 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 3502
(Foto: Ilustrasi)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan kembali akan menertibkan kerangka reklame yang terpasang di tujuh Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di wilayahnya.
Asisten Perekonomian Jakarta Selatan, Shita Damayanti menyebutkan, tujuh JPO yang akan menjadi sasaran penertiban meliputi JPO SMPN 115 dan Telkom di Jalan Lapangan Ros. Kemudian JPO SDN 01 di Jalan Raya Casablanca dan JPO Sampoerna Strategic di Setiabudi.
Berikutnya JPO Kantor Pos Indonesia di Jalan Kapten Tendean Mampang, JPO Margaguna di Jalan Margaguna Kebayoran Lama, dan JPO Mabes di Jalan Patimura Kebayoran Baru.
"Reklame yang kita tertibkan di antaranya karena tidak ada izin atau habis masa izinnya, rusak, dan dikomplain masyarakat," kata Shita, Rabu (26/10).
Ia menjelaskan, di wilayah Jakarta Selatan, tercatat sedikitnya ada kerangka reklame di 22 JPO yang perlu ditertibkan. Namun 13 JPO di antaranya berada di bawah kewenangan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) karena terintegrasi dengan busway.
"Kita sudah berjalan tertibkan reklame di JPO sejak
beberapa minggu terakhir," tandasnya.