Senin, 24 Oktober 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 4573
(Foto: Rudi Hermawan)
Belasan bendera dan spanduk di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat ditertibkan petugas Satpol PP, Senin (23/10). Penertiban bendera dan spanduk tersebut dilakukan lantaran melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Kasatgas Pol PP Kecamatan Tanah Abang, Aries Cahyadi mengatakan, bendera dan spanduk itu mengganggu keindahan kota. Selain itu ada beberapa spanduk yang isinya melanggar aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, karena bentuk dukungan ke pasangan Cagub-Cawagub. Sebab saat ini belum masa kampanye.
"Ada 15 bendera dan spanduk yang diturunkan di Jalan KH Mas Mansyur dan Jalan KS Tubun Petamburan," kata Aries, Senin (24/10).
Selanjutnya, belasan bendera dan spanduk tersebut dibawa dan diserahkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanah Abang dan pihaknya juga akan rutin melakukan patroli selama belum memasuki masa kampanye.
"Kita serahkan ke Panwaslu langsung. Petugas yang kami kerahkan 25 personel dan penurunan berjalan aman dan lancar," tandasnya.