Jumat, 21 Oktober 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 3709
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta memberikan bantuan 31 gerobak ke pedagang binaan di JU47, Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Puluhan gerobak ini memiliki kelebihan dibanding gerobak pada umumnya karena dilengkapi gantungan lampu untuk penerangan, tempat gas, rak peralatan masak, etalase, tempat penggorengan dan botol bumbu, serta dilengkapi peneduh hujan yang terbuat dari polycarbonat. Tidak hanya itu, gerobak dagangan ini juga terbuat dari stainless steel, sehingga tahan lama dan tidak berkarat.
Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, gerobak yang diberikan kepada pedagang binaan ini terdiri dari tiga varian disesuaikan dengan produk yang dijual pedagang.
Varian pertama gerobak yang dilengkapi dandang, co
cok untuk pedagang bakso dan mie ayam. Gerobak ini juga dilengkapi dengan keran dibagian bawah dandang sehingga memudahkan pengurasan.Kemudian varian kedua, gerobak yang dilengkapi penggorengan, untuk pedagang nasi goreng atau sejenisnya. Dan ketiga, gerobak untuk minuman dan kue-kue.
"Kriteria penerima gerobak itu mereka pedagang aktif berjualan dan memang sarana dagangnya perlu perbaikan. Selain itu sesuai dengan varian gerobaknya. Ini gerobak terbuat dari stainless steel bukan dari aluminium, dan diperkirakan bertahan sampai lima tahun," kata Irwandi.
Ditambahkan Irwandi, Pemprov DKI memprogramkan pemberian sebanyak 500 gerobak yang sama kepada pedagang binaan di wilayah Jakarta. Pemberian itu terbagi dalam dua tahap. Untuk tahap pertama seperti yang sekarang ini dilakukan, telah diberikan 200 unit gerobak dan menyusul 300 unit gerobak untuk tahap selanjutnya.
"Gerobak ini juga dilengkapi dengan roda, jadi kalau Pemda gelar acara di tempat itu mereka bisa mobile dan ikut serta. Saya juga minta jaga kebersihan, ini kan dapurnya bapak-ibu," ucap Irwandi.
Lebih lanjut, pedagang yang menerima gerobak dibuatkan berita acara serah terima dan surat pernyataan. Mereka juga diminta untuk melampirkan KTP DKI, KK, dan tanda tangan di atas materai. Tujuannya, agar gerobak pemberian tidak disalahgunakan atau dipindahtangankan.
"Nomor gerobak ini sesuai dengan pedagang yang nerima, nomornya se-DKI berurut. Diberikan itu bukan berarti bisa dipindahtangankan atau dijual. Kalau ketangkap tangan atau ketahuan bisa dipidanakan, karena menjual aset Pemda," tandasnya.