Kamis, 20 Oktober 2016 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 11543
(Foto: Ilustrasi)
Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menverifikasi ratusan homestay di Pulau Untung Jawa, Kamis (20/10).
Sejumlah instansi yang terlibat yakni PTSP, Kantor Lingkungan Hiduh (KLH), Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD), Satpol PP dan Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Kepulauan Seribu.
"Petugas gabungan turun ke lapangan untuk mengecek seluruh homestay di Pulau Untung Jawa yang selama ini belum memiliki izin," kata Lamhot Tambunan, Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Kamis (20/10).
Ia mengatakan, homestay di Pulau Untung Jawa dimiliki sekitar 50 pemilik. Pendataan di Kepulauan Seribu merupakan langkah awal karena selama ini usaha penginapan bagi wisatawan tidak mengantongi izin resmi.
"Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan PTSP Nomor 178 Tahun 2016, kami bisa mengeksekusi kegiatan usaha sewa homestay di Pulau Seribu yang tidak berizin untuk dikenakan pembayaran pajak," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengeluarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi seluruh pemilik homestay di kabupaten Kepulauan Seribu.
"Nantinya pemik homestay
akan mendapatkan TDUP guna pembayaran retribusi pajak daerah," tandasnya.