Senin, 17 Oktober 2016 Reporter: Nurito Editor: Andry 5405
(Foto: Nurito)
Dua orang pembuang sampah terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) di lahan kosong Jalan Arista, RW 06, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, Eko Sudarso (43) dan Tori (47), dua pelaku pembuang sampah, harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (28/10) mendatang.
Kasatgas Pol PP Kelurahan Pondok Kelapa, Sarang Tuah Barus mengatakan, keduanya tertangkap saat membuang puing dan potongan kayu dengan menggunakan dua truk di lokasi.
"Kami hanya dapat menyita KTP dan Surat Kir kendaraan. Selanjutnya kita data untuk diproses lebih lanjut," katanya, Senin (17/10).
Ia menjelaskan, kedua pelaku yang terjaring OTT ini dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI
Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan wajib mengikuti sidang Tipiring."Kita akan terus melakukan OTT terhadap warga yang membuang sampah sembarangan lalu menyeretnya ke pengadilan," tandasnya.