DKI akan Naikkan Insentif Marbot dan Guru Ngaji

Jumat, 14 Oktober 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Andry 7297

Pemprov DKI Naikan Insentif Pekerja Bidang Keagamaan Tahun Depan

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan besaran insentif para guru ngaji, marbot, guru Taman Pendidikan Al Quran (TPA) dan guru sekolah minggu di Ibukota pada tahun depan.

Kalau usul saya insentif mereka perlu ditambah lima ratus ribu

"Kalau usul saya insentif mereka perlu ditambah lima ratus ribu," kata Djarot Saiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jumat (14/10).

Menurut Djarot, selama ini besaran insentif yang diterima para pekerja bidang keagamaan tersebut dari dana Badan Amil Zakat Infak dan Sedekah (Bazis) Rp 1 juta untuk satu tahun. Apabila diberikan tambahan Rp 500 ribu, mereka bisa menerima intensif Rp 750 ribu per enam bulan.

 

"Mereka berarti setiap semester bisa dikasih RP 750 ribu untuk biaya transportasi," ujarnya.

Ia mengungkapkan, tambahan dana insentif bagi para pekerja bidang keagamaan tersebut akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2017.

"Dengan diberikan penambahan insentif, mereka kita harapkan bisa lebih bersemangat menjalankan tugasnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Jakut Santuni 675 Orang Melalui ZIS

Bazis Jakut Santuni 675 Mustahik

Selasa, 11 Oktober 2016 5895

Jakut Santuni 675 Orang Melalui ZIS

Bazis Jakut Santuni 675 Mustahik

Selasa, 11 Oktober 2016 5895

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469459

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309132

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261376

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196938

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194723

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks