Kamis, 13 Oktober 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Nani Suherni 4026
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon menegaskan, pihak pengelola Diskotek Mille's dilarang keras menerima atau membuka kegiatan hiburan malam kembali pasca penutupan.
"Aktifitas pengunjung diskotek dan lain sebagainya ditutup total. Dan diskotek sudah tidak diperbolehkan untuk beroperasi," ucap Jupan, Kamis (13/10).
Namun, untuk pengamanan pihak pengelola diizikan membuka satu pintu gerbang gedung. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kebakaran mengingat banyaknya aliran listrik. "Kami perbolehkan satu pintu dibuka. Tapi hanya untuk aktifitas petugas keamanan diskotek saja," tegas Jupan.
Sebelumnya Humas Diskotek Mille's, Yuke meminta agar gerbang gedung tetap dibuka untuk keamanan gedung. Pihaknya tidak keberatan jika akhirnya aktifitas tempat hiburan malam di Diskotek Mille's disetop.
"Saya nggak apa-apa diskotek ditutup, tapi saya minta satu pintu dibuka untuk petugas keamanan saja menjaga barang-barang karena banyak aliran listrik," tandas Yuke.