Kamis, 13 Oktober 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 3663
(Foto: Yopie Oscar)
Dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memutuskan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017. Penetapannya akan mengacu pada aturan yang ada, yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tentang pengupahan.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, saat ini pihaknya akan mengikuti aturan yang ada. Namun setelah berbagai infrastruktur di Jakarta menunjang, pihaknya mengajukan perubahan P
P kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans)."Saat ini kami taat pada aturan yang ada, tapi kami sudah bilang ke menteri kalau kami sudah siap minta PP-nya diubah," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/10).
Infrastruktur yang dimaksud yakni pembangunan pasar perkulakan di lima wilayah, Transjakarta mengusasi seluruh trayek angkutan umum, serta menyiapkan ribuan rumah susun (rusun). Semuanya infastruktur ini untuk menekan biaya hidup buruh di Jakarta.
Jika sejumlah fasilitas itu sudah terpenuhi, maka Pemprov DKI Jakarta akan menghitung UMP berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seperti sebelumnya.
"Kalau semua sudah siap saya minta PP nya diubah. Jadi patokannya balik lagi ke jaman dulu berdasarkan survei KHL. Jadi kalau KHL cuma Rp 2,5 juta, ya sudah gaji Rp 3,5 saja kan masih bisa simpan kok," tandasnya.
Basuki meminta kepada buruh untuk mengikuti aturan yang ada. Karena dengan rumus UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional, nilai UMP DKI pasti akan naik. Selain itu, beberapa bidang juga sudah disubsidi.