Kamis, 13 Oktober 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 2921
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menerima perwakilan masyarakat dari Pesing Gadog RT 11/07, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hal ini terkait permasalahan tanah yang sudah dibebaskan tapi belum dibayarkan.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P. Ahmad mengatakan dari informasi yang didapatkan permasalahan tanah di sana sudah ada sejak tahun 1974 ketika kawasan itu dibebaskan untuk pelebaran jal
an."Kita terima mereka di sini, dari pihak BPN juga untuk menjelaskan, karena sebelumnya infonya sudah dibayarkan oleh Pemda," ujarnya, Kamis (13/10).
Pihaknya meneliti kembali soal adanya warga yang sudah dibayarkan dan ada yang belum menerima pembayaran. Apalagi menurutnya banyak warga yang tidak mengetahui letak tanah beserta luasannya tapi mengklaim memiliki tanah disana.
"Jangan sampai mereka bilang tanahnya ada tapi tidak ada bukti kepemilikan letak dan luasannya, ini perlu kehati-hatian dalam pengecekannya," tandasnya.