Rabu, 12 Oktober 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 7508
(Foto: doc)
Pembahasan usulan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI mulai digelar. Dari rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta muncul dua angka untuk nilai UMP DKI. Masing-masing diusulkan oleh unsur pengusaha dan buruh.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, belum ada kesepakatan mengenai nilai UMP untuk 2017.
"Sidang ditunda pekan depan, karena belum ada kesepakatan. Muncul dua angka tadi," kata Sarman di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/10).
Dari unsur pengusaha penghitungan UMP menggunakan rumus sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Rumusnya yakni UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional, ditambah inflasi nasional. Dengan penghitungan rumus itu diperoleh angka Rp 3.351,040 atau naik 8,11 persen.
Sementara dari unsur buruh atau pekerja, UMP berpatokan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah disurvei. Pekerja melakukan survei di tujuh pasar tradisiolal, dengan nilai KHL sebesar Rp 3,491.607.
Angka tersebut kemudian ditambah dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta dan inflasi Jakarta. Sesuai perhitunggannya nilai yang muncul adalah Rp 3.831.690 atau naik sekitar 23 persen.
"Kami sepakat minggu depan harus putus nilai UMP 2017. Karena kan setiap 1 November gubernur wajib menetapkan dengan peraturan gubernur," tandasnya.