Sabtu, 08 Oktober 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 18998
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen memberikan kompensasi kenaikan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) terhadap lahan yang dilintasi angkutan umum berbasis rel.
Salah satunya, lahan di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan yang diberikan kenaikan KLB hingga 1,5 kali karena dilintasi proyek Mass Rapid Transit (MRT).
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta
, Gamal Sinurat mengatakan, Jalan Fatmawati termasuk dalam Teknik Pengaturan Zonasi (TPZ) pemufakatan. Di mana pemilik gedung tidak perlu membayar kompensasi atas kenaikan KLB."Jadi koridor yang kena proyek transportasi berbasis rel diberikan insentif KLB gratis. Mereka dapat kenaikan KLB 1,5 kali," katanya, Sabtu (8/10).
Gamal menjelaskan bagi warga yang memiliki lahan seluas 100 meter diperbolehkan membangun hingga 150 meter. Tambahan bangunan tersebut dibuat ke atas sesuai ketentuan. Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada pemilik lahan di sepanjang Jalan Fatmawati.
Menurut Gamal, daerah Fatmawati berbeda dengan kawasan lain yang masuk dalam TPZ A seperti Jalan Sudirman dan MH Thamrin. Para pemilik gedung di kawasan itu bisa mengajukan kenaikan KLB hingga 14, namun harus memberikan kompensasi kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Bonus namanya. Jadi boleh ditingkatkan KLB-nya tapi bayar kompensasi," tuturnya.
Ia menambahkan, nilai kompensasi untuk kenaikan KLB ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 175 tahun 2016 tentang Pengenaan Kompensasi terhadap Lampauan Nilai KLB.
"Pemilik tanah yang ada di situ boleh mengajukan kompensasi, hitungannya rumusan Pergub nomir 175 tahun 2016," tandasnya.