Kamis, 06 Oktober 2016 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 2389
(Foto: Folmer)
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Seribu menggelar pelayanan terpadu bagi warga di Kelurahan Pulau Kelapa, Kamis (6/10).
Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengatakan, pelayanan perizinan dan non perizinan yang digelar di Pulau Kelapa bekerja sama dengan UKPD dan unit terkait.
"Pelayanan terpadu serupa juga digelar di pulau penukiman secara rutin," ujar Lamhot, Kamis (6/10).
Ia mengatakan, pelayanan terpadu yang digelar bagi warga di Kelurahan Pulau Kelapa menyelesaikan puluhan berkas permohonan izin dan non perizinan.
"Hasil pelayanan terpadu di Pulau Kelapa yang diselesaikan yakni NPWP ada 27 berkas, KK 2 berkas, pas kapal kecil 12 berkas, akta kelahiran 4 dan IMB untuk Puskesmas itu 1 berkas," ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Dukcapil Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Giri Andono menambahkan, pihaknya telah menyelesaikan empat berkas permohonan akta kelahiran yang diajukan warga Pulau Kelapa.
Selain itu, pelayanan kartu keluarga dan KTP elektronik (e-KTP) juga diberikan dalam pelayanan terpadu ini.