Kamis, 06 Oktober 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 3001
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Periode April-September 2016, sebanyak 138 reklame ditertibkan di Kembangan, Jakarta Barat. Dari total jumlah itu, 73 reklame diantaranya karena habis masa berlakunya.
Kepala Satuan Pelaksana Pendataan dan Penilaian Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kembangan, Sukirman mengatakan, penertiban reklame di wilayah Kecamatan Kembangan dilakukan mulai bulan April 2016 dengan jumlah sebanyak 65 reklame.
"Total dari April hingga September 2016 sebanyak 138 reklame kami tertibkan di wilayah Kecamatan Kembangan," ujar Sukirman, Kamis (6/10).
Dijelaskan Sukirman, ditertibkannya reklame itu, rinciannya sebanyak 73 habis masa berlakunya sisanya sebanyak 65 tidak bayar pajak dan berada di persil jalan.
"Dan sesuai aturan sebelum ditertibkan kami sudah berikan surat peringatakan pada pemilik reklame. Tapi, tak kunjung dibongkar, hingga kami tertibkan," tandasny
a Sukirman.