Rabu, 05 Oktober 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 2327
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 11 reklame yang terpasang pada dua sisi Jalan Lingkar Luar, Ring Road dan Lingkar Luar Lampu Merah Cengkareng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat ditertibkan petugas gabungan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kembangan, Satpol PP dan Polisi.
Kepala Satuan Pelaksana Pendataan dan Penilaian UUPD Kembangan, Sukirman mengatakan, 11 reklame yang ditertibkan didominasi iklan apartemen dan perumahan. Sebab pada tiga titik lokasi tersebut berdiri di persil jalan yang merupakan fasilitas umum.
"Sesuai peraturan persil jalan harus steril dari reklame. Untuk itu keberadaan reklame di persil dua sisi tersebut kami tertibkan dengan memotongnya," ujar Sukirman, Rabu (5/10).
Reklame yang ditertibkan berukuran 4-6 meter persegi. Sebelumnya pihak UPPD Kembangan sudah melayangkan surat peringatan pada pemilik reklame.
"Tapi nyatanya surat peringatan tak diindahkan, hingga hari ini kami kerahkan petugas untuk membongkarnya," tandasnya.