Selasa, 22 Juli 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 4061
(Foto: doc)
Cuti bersama pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah mulai 28 Juli hingga 3 Agustus 2014 tidak akan mempengaruhi pelayanan publik. Pasalnya, pelayanan publik di sektor kesehatan, penanggulangan bencana, serta transportasi tetap beroperasi selama 24 jam.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama mengatakan, semua pelayanan masyarakat akan tetap berjalan selama libur Lebaran, terutama pelayanan kesehatan. "Tetap jalan semuanya, rumah sakit juga. Paling poliklinik saja yang tutup, layanan UGD dan 24 jam tetap buka," kata Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (22/7).
Karena itu, kata Basuki, masyarakat yang berlebaran di ibu kota diminta untuk tidak khawatir. Sementara bagi warga yang mudik diimbau agar memeriksa peralatan listrik sebelum meninggalkan rumah. Seluruh peralatan listrik dan aliran listrik harus dipastikan dalam keadaan mati. Sebab rumah kosong sangat rawan dengan kebakaran akibat hubungan pendek arus listrik.
Selain itu, warga diminta untuk menitipkan rumahnya kepada tetangga yang ada. "Ya, semuanya hati-hati. Kalau mau meninggalkan rumah, pastikan listriknya sudah mati," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan kesempatan bagi pegawainya untuk berlebaran. Namun khusus pegawai yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, akan diatur sesuai dengan kebutuhan. Sehingga semua pelayanan masyarakat bisa tetap berjalan.
"Semua pelayanan masyarakat akan tetap berjalan. Seperti pelayanan kesehatan, bus Transjakarta, pengamanan dari Satpol PP, serta petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB), semua standby," kata Made.
Dikatakan Made, untuk mengatur petugas yang masuk diserahkan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. "Pintar-pintar SKPD mengatur waktu dan orang. Tapi ini tanpa mengurangi penghormatan hari besar keagamaan," ujarnya.
Dia juga mengimbau kepada PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak memperpanjang cuti Lebaran. Sebab libur Lebaran yang diberikan sudah cukup panjang, dari 28 Juli hingga 3 Agustus.
"Tanggal 4 Agustus baru masuk, itu kan sudah panjang sekali liburnya. Ya, kita harap tidak ada pegawai yang
menambah cuti, tidak bagus juga jika kelamaan libur," tandasnya.