Jumat, 30 September 2016 Reporter: Suparni Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4709
(Foto: Suparni)
Penayangan konten porno dalam Videotron light emitting diode (LED) di perempatan jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, meresahkan.
Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Kominfomas) Jakarta Selatan, Lestari Ady Wiryono mengatakan, sebelum mendatangi perusahaan penyelenggara, pihak kepolisian lebih dahulu berkordinasi dengan Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan.
"Setelah berkoordinasi dengan Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, tim cyber Polda langsung mendatangi kantor perusahaan penyelenggara reklame di Palmerah," ujarnya, Jumat (30/9).
Dikatakannya, berdasarkan Pergub No 244/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pajak Reklame menyebutkan, harus mematuhi ketentuan norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan.
"Di Jakarta Selatan terdapat 58 titik LED iklan dengan luas monitor yang beragam. Jika kontennya bertentangan dengan Pergub, dapat dikenakan sanksi," tandasnya.