Jumat, 30 September 2016 Reporter: Suparni Editor: Andry 8718
(Foto: Suparni)
Videotron LED berisi konten porno di perempatan Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akhirnya dimatikan paksa warga yang melintas di kawasan tersebut.
"Tayangnya lumayan lama sekitar 10 menit. Lantas dimatikan orang yang lewat dengan menurunkan panel listrik di tiang itu," kata Mulis, pedagang sekitar di lokasi, Jumat (30/9).
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengaku tengah menelusuri tayangnya konten porno di reklame tersebut dengan meminta keterangan dari perusahaan pemilik videotron dan dinas terkait.
"Yang jelas itu punya swasta. Kita akan cari pelanggarannya. Nanti sanksinya kita bongkar biar yang lain jera," ujarnya.
Ujang menambahkan, perizinan reklame selama ini berada di bawah kewenangan jajaran Dinas Pelayanan Pajak dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta
"Selama sesuai izin dan bayar pajak diizinkan. Tapi kalau kontennya seperti ini pelanggaran," tandasnya.
Berdasarkan stiker
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, konten reklame tersebut merupakan produk dari PT Transito Adiman Jati atau Transito Advertising yang habis pajaknya pada 29 Oktober 2016.