Jumat, 30 September 2016 Reporter: Nurito Editor: Nani Suherni 4713
(Foto: Nurito)
Sebanyak 22 bangunan liar di Jalan H Kaiman RT 02/05 Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur dibongkar, Jumat (30/9).
Pembongkaran dilakukan karena seluruh bangunan berdiri di atas saluran air dan trotoar. Tidak ada ganti rugi maupun relokasi bagi para pemilik bangunan. Lahan akan dikembalikan ke fungsinya sebagai saluran air.
Camat Jatinegara, Nasrudin Abu Bakar mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah mensosialisasikan pada pemiliknya. Bahkan surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3 sudah dilayangkan, agar pemilik bangunan membongkarnya. Namun hingga batas waktu ditentukan, tidak semua pemilik bangunan mau membongkarnya.
"Ke-22 bangunan ini dibongkar karena berdiri di atas saluran air, trotoar dan jalur hijau. Lahan akan kita kembalikan ke fungsinya seperti semula," kata Nasrudin, saat memimpin jalannya penertiban, Jumat (30/9).
Ke-22 bangunan yang dibongkar itu antara lain berupa warteg sekaligus tempat tinggal, sekretariat RT, warung kelontong, dan MCK.
Penertiban ini melibatkan sekitar 35 petugas Satpol PP kecamatan dan kelurahan.
Selanjutnya, usai penertiban, pihaknya akan meminta Sudin Tata Air Jakarta Timur untuk melakukan normalisasi saluran air dan Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur untuk melakukan penghijauan.
Pihaknya berharap, penertiban dan penataan kembali, akan mengurangi genangan yang sering terjadi di wilayah tersebut
.Penertiban bangunan liar akan masih lanjutkan secara bertahap, mengingat jumlah bangunan liar di wilayah teraebut mencapai 456 bangunan liar. Bangunan ini tersebar di wilayah RW 04, 05 dan 06 Rawabunga.