Kamis, 29 September 2016 Reporter: Nurito Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5818
(Foto: Nurito)
Sebanyak 14 bangunan liar di Jalan Biru Laut, RT 11/11, Cipinang Cempedak, Jatinegara, dibongkar. Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan berdiri di atas saluran air dan trotoar.
Camat Jatinegara, Nasrudin Abu Bakar mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat peringatan (SP) hingga tiga kali. Namun hingga batas akhir yang ditentukan, pemilik tidak juga membongkar bangunannya.
"Ada 14 bangunan yang dibongkar karena berdiri di atas saluran air dan trotoar. Kita sudah ingatkan sebelumnya agar membongkar sendiri namun ternyata tidak dilakukan," tegasnya, Kamis (29/9).
Menurut Nasrudin, pembongkaran bangunan ini menindaklanjuti laporan masyarakat baik melalui qlue maupun SMS kepada gubernur DKI. Keberadaan bangunan liar dikeluhkan menimbulkan kesan kumuh, semrawut dan memicu kemacetan lalu lintas.
Setelah penertiban, lahan bekas bongkaran akan dikembalikan sesuai fungsinya sebagai saluran air dan trotoar. Agar tidak dimanfatakan warga secara ilegal lagi, pihaknya akan menanam sejumlah pohon sebagai penghijauan di lokasi tersebut.