Kamis, 29 September 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhi Firmansyah Surapati 7235
(Foto: doc)
Sebanyak tujuh lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan PD Pasar Jaya Grogol, Jalan Muwardi Raya, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, ditertibkan petugas Satpol PP. Para PKL ditertibkan lantaran menggelar lapaknya di bahu jalan.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, lapak yang ditertibkan terdiri dari PKL makanan, minuman dan tambal ban. Untuk melakukan penertiban pihaknya menerjunkan sebanyak 20 personel Satpol PP.
“Pedagang berjualan di bahu jalan melanggar Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum. Makanya kami tertibkan,” ujarnya, Kamis (29/9).
Dijelaskan Tamo, biasanya para PKL mulai beroperasi sore hingga larut malam di lokasi tersebut. Diakui Tamo
, pihaknya kerap melakukan penertiban namun tak lama setelahnya para pedagang kembali lagi menggelar lapaknya.“Ke depan kami akan intensifkan penertiban agar mereka jera,” tandasnya.