Kamis, 29 September 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 3044
(Foto: Reza Hapiz)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta meminta pengelolaan parkir di 35 lokasi PD Pasar Jaya oleh badan layanan umum daerah (BLUD) Perparkiran dibatasi. Hal ini untuk melihat evaluasi pengelolaan pasar.
"Kita lihat dulu perkembangan di 35 lokasi pasar ini, karena harusnya potensinya bisa naik 50 persen dari sebelumnya," ujar Prabowo Soenirman, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Kamis (29/9).
Karena, sambung Prabowo, sejak awal PD Pasar Jaya dinilai mampu untuk mengelola parkir pasarnya. Sehingga tidak perlu dikelola yang berdampak laba perusahaan menjadi menurun.
"Karena kalau dari hitungan hasil parkir ini bisa untuk bayar seluruh gaji karyawan, sekarang setelah dikelola ada tarifnya sendiri, harusnya bisa naikin PAD-nya," katanya.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, saat ini memang sudah 35 lokasi pasar yang sistem parkirnya dikelola oleh BLUD Perparkiran.
"Yang dikelola yang sudah selesai pengelolaanya dengan pihak ketiga, kalau yang lain menunggu kerja samanya berakhir," tandasnya.