Selasa, 27 September 2016 Reporter: Nurito Editor: Nani Suherni 2326
(Foto: Nurito)
Sebanyak 31 papan reklame dibongkar petugas gabungan di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (27/9).
Pembongkaran dilakukan karena papan reklame tidak memiliki izin dan ada yang telah habis izinnya. Selain itu ada yang menunggak retribusi hingga setahun.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Ciracas, Posman Sitorus mengatakan, sebelum ditertibkan, pihaknya melayangkan surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3. Namun pemilik bangunan tetap tak mempedulikan. Hingga akhirnya ke-31 papan reklame itu dibongkar paksa.
"Papan reklame kita bongkar karena tidak membayar retribusi. Ada juga yang ilegal dan kedaluwarsa izinnya. Makanya kita tertibkan," kata Posman, Selasa (27/9).
Salah satunya reklame ukuran 3x3 meter di Jalan Lapangan Tembak, RT 04/10 Kelapadua Wetan, dibongkar lantaran habis masa izinnya. Papan reklame ini dipasang di atas tiang setinggi sekitar 15 meter.
Penertiban papan reklame ini melibatkan sekitar 30 petugas gabungan. Yakni dari unsur kelurahan, kecamatan, Satpol PP, UPPD dan TNI/Polri. Diprediksi penertibkan 31 papan reklame ini tuntas dalam waktu dua hari ke depan.
Seluruhnya tersebar di wilayah kecamatan Ciracas. Seperti Jalan Lapangan Tembak, Jalan Jambore Raya, Jalan Cibubur Raya, Jalan Raya Ciracas dan Jalan Kelapadua Wetan.