Senin, 21 Juli 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 4051
(Foto: doc)
Petugas gabungan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP), bersama dengan Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) produk makanan kadaluarsa di pasar swalayan dan pasar tradisional di Jakarta Utara, Senin (21/7). Hasilnya, berbagai produk ditemukan telah kadaluarsa dan rusak sehingga tidak layak konsumsi.
Sidak yang dilakukan di salah satu pasar swalayan, petugas menyisir hampir seluruh produk panganan termasuk parsel. Hasilnya, walau tidak ditemukan produk yang kadaluarsa maupun tak layak, tapi didapati produk makanan tahu yang sudah rusak kemasannya.
Sedangkan sidak yang dilakukan ke Pasar Rawabadak, ditemukan tepung roti, bumbu kaldu, sari kelapa dan mie telur asin, berbagai merek yang sudah kadaluarsa. Untuk produk yang ditemukan, petugas memberi pilihan untuk dibeli barangnya atau tidak dijual untuk ditukar ke distributor produk bersangkutan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Irwansyah, mengatakan, tren peredaran panganan tak layak biasanya meningkat pada H-7 sebelum Idul Fitri. Hal itu karena kebutuhan panganan yang meningkat sehingga menurunkan kewaspadaan masyarakat saat membeli.
"Jangan sampai konsumen yang dirugikan karena membeli produk tak layak. Trennya memang marak mulai H-7," ujarnya, Senin (21/7).
Sedangkan Kepala Sudin UMKMKP Jakarta Utara, Almond Daniel, mengatakan, pihaknya selama ini melakukan pengawasan ke sejumlah pasar dan swalayan di Jakarta Utara secara rutin. Namun jelang Idul Fitri ini, pihaknya sengaja meningkatkan pengawasan.
"Hasilnya di Pasar Rawa Badak kita temukan beberapa produk yang kadaluarsa. Seperti tepung roti, bumbu kaldu, sari kelapa dan mie telur asin, dari berbagai merek," tegasnya.
Untuk selanjutnya, kata Almond, pihaknya akan melakukan sidak di beberapa lokasi lain di Jakarta Utara. Untuk barang temuan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas KUMKMP untuk menentukan langkah lanjutan.
Supinah (60), salah seorang pedagang yang barangnya kadaluarsa mengatakan, sejak beberapa bulan lalu ia memang telah menjual bumbu masakan di tokonya di lantai dasar blok AKS nomor 49-51.
"Memang itu barang kurang laku, makanya saya tidak awas kalau itu kadaluarsanya 13 Juni 2014. Nanti akan saya tukar ke distributornya dan tidak akan dijual ke konsumen," kilahnya.