Minggu, 25 September 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4697
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Kejadian robohnya papan reklame di jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasar Minggu, semakin menegaskan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghapus perizinan reklame di JPO.
Gantinya, Pemprov DKI tengah mematangkan aturan Light Emitting Dioda (LED) sebagai media pemasaran.
"Jadi, JPO itu tidak boleh ditutupi banyak iklan. Secara bertahap, semua iklan yang ada di JPO itu kita hapus," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di kantor BNN, Minggu (25/9).
Jika papan reklame di JPO dihapus, perusahaan yang ingin memasarkan produknya dapat menggunakan papan reklame berteknologi LED. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang mematangkan penggunaan papan berteknologi LED itu.
"Kita mau dorong ke LED. Tapi butuh waktu," ucap Basuki.
Basuki menambahkan, jika pematangan papan berteknologi itu rampung, pengawasannya diperketat. Satu produk dari satu perusahaan hanya diberikan izin tiga sampai empat tahun, setelah itu tidak bisa diperpanjang lagi.