Kamis, 22 September 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Andry 4971
(Foto: Rudi Hermawan)
Ratusan papan reklame yang terpasang di sejumlah ruas jalan di wilayah Gambir, Jakarta Pusat ditertibkan karena melanggar perizinan.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Gambir Nur Ahdiyani mengatakan, sebelum ditertibkan, pemilik reklame telah diberikan peringatan namun tidak diindahkan.
"Totalnya ada 101 reklame yang kami tertibkan," katanya, Kamis (22/9).
Ia menyebutkan, 101 reklame ini ditertibkan di sejumlah lokasi. Di antaranya Jalan Abdul Muis, Jalan Duta Merlin, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Ir H Juanda, Jalan Pecenongan dan Jalan Veteran.
"Jenis pelanggarannya masa berlaku izin habis dan tunggak pembayaran retribusi," ujarnya.
Nur menambahkan, penertiban reklame ini melibatkan puluhan petugas gabungan dari UPPD, Satpol PP, aparatur kelurahan dan kecamatan.