Selasa, 20 September 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 5220
(Foto: Ilustrasi)
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kepulauan Seribu mengecek sistem proteksi kebakaran di bangunan homestay Royal Island, Pulau Kelapa.
Kepala Suku Dinas PKP Kepulauan Seribu, Rudiayanto mengatakan, pemeriksaan ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 8 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
"Pemeriksaan bersifat berkala sebagai upaya penanggulangan kebakaran dan bencana lainnya," katanya, Selasa (20/9).
Ia menjelaskan, pemeriksaan alat kebakaran bangunan gedung ini dilakukan di tingkat kecamatan. Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar bangunan di Kepulauan Seribu minim peralatan proteksi kebakaran.
"Pemeriksaan ditujukan kepada bangunan yang memiliki fungsi usaha seperti homestay," tandasnya.