Senin, 19 September 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4361
(Foto: Ilustrasi)
Sebanyak 4.301 dari 4.572 taksi online yang melakukan uji kir, dinyatakan lulus dan laik beroperasi. Terhadap mereka yang belum lulus maupun menolak mengurus perizinan, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta memastikan akan melakukan penindakan bila kedapatan beroperasi.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah menegaskan, pihaknya akan kembali menggencarkan penertiban taksi online.
"Karena masih ada saja yang protes, kita sangat hargai yang sudah mengurus semua perizinan. Yang belum akan ditertibkan kembali," ujarnya, Senin (19/9).
Menurut Andri, antusiasme ribuan pemilik taksi online mengurus perizinan di setiap hari Minggu merupakan bentuk kesadaraan untuk menaati aturan. Karena itu, ia merasa heran jika masih ada pemilik yang menolak mengurus perizinan.
"Hargai dong yang sudah mau ngurus, sudah 4000-an loh. Sekarang kalau mau protes lagi nggak masuk akal," katanya.
Rencananya,
razia kembali akan dilakukan mulai 1 Oktober 2016 mendatang. Jika belum berizin kendaraan akan langsung dikandangkan.