Jumat, 16 September 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5790
(Foto: Ilustrasi)
Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lokasi Sementara (Loksem) Puri Kencana, Jalan Puri Kencana, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, akan dievaluasi.
Sebab, Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat, mendapati jumlah PKL yang aktif berjualan menyalahi aturan.
Kepala Seksi UMKM dan Koperasi, Sudin KUKMP Jakarta Barat, Djarot Sarafuddin mengatakan, berdasar perizinan yang diberikan,
loksem diisi oleh sebanyak 16 PKL. Namun nyatanya PKL yang berjualan lebih dari peruntukan awal."Ternyata ditempati 22 PKL. Ini menyalahi aturan dan keberadaan loksem akan kami evaluasi kembali dalam waktu dekat," tegasnya, Jumat (16/9).
Menurut Djarot, evaluasi keberadaan loksem juga terkait kepastian retribusi PKL kepada pemerintah provinsi. Saat ini, hanya 16 PKL yang membayar retribusi sesuai aturan, Rp 3.000 per hari melalui Bank DKI.
"Selain itu juga demi memberi rasa keadilan pada PKL resmi yang berjualan di loksem," ucapnya.
Dijelaskan Djarot, sesuai SK Wali Kota Jakarta Barat total jumlah loksem di Jakarta Barat sebanyak 53 titik. Setelah direvisi tinggal 44 titik loksem dengan total sebanyak 1.250 PKL. Sedangkan di tiga titik lokasi binaan (lokbin), yakni Lokbin Meruya Ilir, Bangun Nusa dan Rawabuaya, memiliki 740 PKL.