Jumat, 16 September 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 6070
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Belanda dan Korea Selatan membantu melakukan kajian Giant Sea Wall (tanggul laut raksasa).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kajian awal yang sudah selesai yakni mengenai tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) tipe A, yang membentang di sepanjang pantai Jakarta. Bahkan saat ini di sebagian titik pantai sudah dimulai pengerjaan pembangunan.
"Giant Sea Wall (tipe B dan C -red) itu belum akan dibangun, masih dikaji. Lagi dibantu oleh Belanda dan Korea," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (16/9).
Menurut Basuki, setelah tanggul tipe A selesai dibangun, lahan yang ada di sampingnya akan diuruk. Lahan tersebut nantinya akan dibangun rumah susun (rusun).
"Tanggul di tepi pantai ini kalau sudah selesai akan kami uruk, itu akan dibangun banyak rusun buat rakyat. Itu juga mungkin bisa 5-10 tahun nanti baru bisa beres," ucapnya.
Basuki menjelaskan, proyek tanggul laut ini berbeda dengan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Reklamasi dibuat agar pembiayaan tanggul laut bisa ditanggung oleh pengembang. Ide pembangunan keduanya muncul saat era kepemimpinan Presiden Soeharto.
"Reklamasi itu di luar (NCICD), nggak ada hubungannya. Nah bersinergi gimana? Sesuai Kepres 1995 zaman Pak Harto, anggaran bangun tanggul ini semua dari kontribusi tambahan reklamasi," ucapnya.
Sehingga semua reklamasi diserahkan kepada swasta, agar pembangunan tanggul laut tidak membebani anggaran negara baik APBD maupun APBN. Dalam aturan juga dicantumkan kontribusi tambahan yang wajib diberikan pengembang kepada pemerintah.
"Sekaligus beresin kebutuhan atasi banjir di Jakarta, itu konsepnya. Maka disitulah ada kontribusi," ujarnya.
Namun, nantinya semua lahan hasil reklamasi milik DKI. Pemprov DKI juga mendapatkan hak 5 persen dari luas lahan untuk kepentingan publik. Lahan itu akan digunakan untuk hunian murah bagi pegawai yang bekerja di pulau hasil reklamasi tersebut. Pembangunannya juga menggunakan kontribusi tambahan.
Menurut Basuki, kontribusi tambahan ini juga sudah tersirat dalam Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta. Kemudian dikuatkan perjanjian dengan PT Mandala Krida Yudha (MKY).
"Jadi, kontribusi tambahan itu sudah tersirat di dalam Kepres maupun perda. Itu dituangkan dalam perjanjian MKY. Jadi ada dasarnya dan pengembang juga setuju," ucapnya.
Sebelumnya pengembang mengajukan agar kontribusi tambahan yang diberikan hanya sebesar Rp 1 juta per meter. Tetapi, agar tidak menjadi perdebatan, akhirnya dicarikan rumus untuk menghitung kontribusi tambahan tersebut.
Karena jika kontribusi tambahan ditentukan berdasarkan nilai uang, maka setelah 10 tahun ke depan nilainya menjadi kecil. Sementara jika menggunakan rumus 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP), maka besarannya akan mengikuti perkembangan.