Jumat, 16 September 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 3261
(Foto: Suparni)
Suku Dinas Tata Air Jakarta Selatan memecat V (30) seorang petugas harian lepas (PHL) yang menjaga Rumah Pompa Jalan J, Tebet. Ia dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Selatan.
"Setelah dinyatakan positif, satu dari dua orang PHL yang kita periksa langsung kita pecat, Senin lalu. Tidak ada toleransi buat pemakai narkoba dan biar yang lain jera," ujar Holi Susanto, Kepala Suku Dinas Tata Air jakarta Selatan, Jumat (16/9).
Kasus ini terungkap, saat pada Juli lalu ada pemeriksaan rumah pompa tersebut dan ditemukan alat hisap sabu atau bong. Saat ini ada lima PHL yang langsung digelandang ke BNN Jakarta Selatan. Namun setelah dilakukan tes urine, V lah yang positif sebagai pengguna narkoba.
"Di kontrak sudah dicatat pasal demi pasal, dilarang memakai narkoba. Ketahuan langsung diadakan pemutusan hubungan kerja," tegasnya.
Namun begitu, lanjut Holi, dari BNN Jakarta Selatan telah menawarkan program rehabilitasi kepada V. Tetapi ia tidak bersedia untuk mengikuti program tersebut.
"Makanya kita kumpulkan PHL hari ini. Selain untuk sosialisasi bahaya narkoba juga untuk mencegah kelalaian kerja menyangkut aset negara," tandasnya.